Kamis, 01 Maret 2012

Delay 4 Jam Lebih, Maskapai Didenda Rp 300 Ribu/Penumpang

0 komentar

Jakarta, (tvOne)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang, kecelakaan maskapai penerbangan yang delay lebih dari 4 jam wajib memberikan ganti rugi sebesar 300 ribu rupiah bagi tiap penumpang, sudah resmi diberlakukan per Januari 2012. Selain denda sebesar 300 ribu rupiah bagi maskapai, pada Permenhub ini juga mengatur sanksi bagi maskapai jika terjadi bagasi penumpang yang hilang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meski demikian, teknis pemberian ganti rugi ini disesuaikan masing-masing maskapai. Bisa dengan uang tunai ataupun berbentuk voucher. Namun tidak adanya petunjuk pelaksanaan dan faktor penyebab keterlambatan dalam aturan tersebut, membuat sejumlah maskapai keberatan.

Pujobroto, humas Garuda Indonesia mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi internal untuk memenuhi tuntutan dari peraturan tersebut. Namun tidak adanya juklak yang jelas seperti penyebab keterlambatan apakah karena masalah teknis dari maskapai atau bencana alam membuat timbul kerancuan.

Sementara Simon, penumpang mengatakan setuju dengan aturan tersebut, namun setidaknya dengan adanya aturan itu keterlambatan dapat diminimalisir dan pelayanan ditingkatkan.

Seperti diketahui, Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 ini telah ditandatangani pada 8 Agustus silam. Peraturan yang semestinya telah dilaksanakan pada November lalu akhirnya tertunda dan baru diberlakukan pada Januari 2012.

Dengan peraturan ini, maka hak para penumpang pesawat lebih dibela apabila terjadi insiden keterlambatan pesawat yang sering terjadi. Sehingga konsumen tidak selalu menjadi pihak yang dirugikan.